Bintan – Jasa Raharja melakukan rapat Forum Komunikasi Lalu Lintas (FKLL) Kabupaten Bintan pada Rabu, 4 Juni 2025 di Kedai Kopi Ketemu Lagi Km. 16, Bintan. Rapat yang diinisiasi langsung oleh Jasa Raharja Cabang Tanjung Pinang ini mengundang sejumlah instansi terkait diantaranya Satlantas Polres Bintan dan Dinas Perhubungan Kabupaten Bintan.
Rapat yang dipimpin oleh PJ. Jasa Raharja Bintan, TB Pramana Saputra, secara khusus membahas tentang titik rawan laka di wilayah Bintan. Berdasarkan data yang dihimpun Jasa Raharja, 6 dari 10 Kecamatan di wilayah Bintan, diantaranya Bintan Timur, Toapaya, Bintan Utara, Telok Sebong, Gunung Kijang, dan Seri Kuala Lobam, masing-masing memiliki titik Black Area maupun Black Spot yang sering menjadi tempat terjadinya kecelakaan lalu lintas.
Dikatakan oleh TB Pramana, selama tahun 2024, total kejadian kecelakaan lalu lintas di kecamatan-kecamatan tersebut mencapai 150 kasus.
“Berdasarkan data kami yang juga terintegrasi dengan sistem IRSMS Polri, untuk keenam kecamatan tadi selama tahun 2024 terjadi kasus kecelakaan mencapai 150 kasus, dengan total 244 korban meninggal dunia maupun luka-luka. Saat ini bersama-sama stakeholder kami coba lakukan rekap dan pendataan titik-titik mana saja yang paling rawan, yang nantinya juga kami susun action plan untuk pencegahan,” jelas TB Pramana.
Kanit Kamsel Satlantas Polres Bintan, Ipda Hepzon, yang hadir pada kesempatan tersebut menjelaskan bahwa sebagian besar titik rawan tersebut kondisi jalannya kurang layak dan minim penerangan.
“Untuk sebagian besar titik tadi memang kondisi jalanan beberapa ada yang berlubang ataupun aspalnya tidak rata, ini yang kadang bisa membahayakan pengendara. Kami sudah hubungi dan jalin koordinasi juga dengan stakeholder di bidang jalan ini untuk nantinya bisa dilakukan perbaikan jalan, diusahakan akhir bulan ini ataupun bulan depan,” jelas Ipda Hepzon.
Menyambung hal diatas, Dinas Perhubungan Kabupaten Bintan menjelaskan bahwa status jalan yang menjadi titik rawan kecelakaan lalu lintas harus jelas apakah statusnya Jalan Provinsi ataupun Kabupaten. Dikatakan oleh Kabid Lalu Lintas Dinas Perhubungan Kab. Bintan, Fedry Indrayana, bahwa status jalan sudah ditetapkan melalui SK Gubernur maupun SK Bupati.
“Status jalan di wilayah Bintan sebenarnya sudah ada ketetapannya baik dari Gubernur maupun Bupati. Kejelasan status jalan ini nantinya bisa menjadi acuan ke siapa-siapa saja informasi lengkap dapat didapatkan dan juga menjadi tanggung jawab siapa, terlebih soal kondisi jalan dan sarana pendukungnya,” jelas Fedry Indrayana.
Selain program fisik, disepakati juga usulan untuk menjalin kerja sama dengan pihak SMA/SMK di wilayah Bintan untuk menjadi pilot project pemberian materi rutin keselamatan bagi murid maupun guru di sekolah. Nantinya apabila berhasil akan diterapkan di sekolah lain dengan program-program yang dikembangkan.
Terakhir, disepakati dari masing-masing instansi yang tergabung dalam FKLL untuk memberikan dukungan baik data maupun program berkaitan dengan keselamatan lalu lintas di wilayah Bintan yang nantinya diharapkan bisa menurunkan angka kecelakaan di wilayah Bintan. (*)