Batam – PT Jasa Raharja Wilayah Kepulauan Riau terus berkomitmen dalam membantu upaya-upaya untuk menjaga keselamatan lalu lintas jalan serta pengguna alat angkutan umum baik di darat maupun laut. Untuk itu, Jasa Raharja wilayah Kepulauan Riau kembali melaksanakan pemeriksaan kesehatan gratis di Pelabuhan ASDP Punggur, pada Kamis (15/05/2025).
Kegiatan pelayanan kesehatan ini bekerjasama dengan tenaga medis dari Dokkes Polresta Barelang yang turut menjadi bagian dari upaya Jasa Raharja dalam mendukung keselamatan berlalu lintas dengan memastikan para awak kapal dan penumpang dalam kondisi sehat saat berkendara.
Petugas Jasa Raharja yang betugas, Miftahul menjelaskan pemeriksaan kesehatan yang tersedia meliputi pengecekan tekanan darah, kadar gula darah, kolesterol, serta konsultasi kesehatan dengan tenaga medis profesional.
“Tidak hanya pemeriksaan, masyarakat yang membutuhkan juga diberikan obat-obatan secara gratis sesuai dengan diagnosis yang diberikan oleh tenaga medis di Pelabuhan ASDP Punggur,” uajr Miftahul.
Vera Novianus selaku petugas PT. ASDP Punggur menyampaikan kami dan jajaran Pelabuhan ASDP menyambut baik kehadiran kegiatan pemerikasaan kesehatan gratis ini.
“Kehadiran langsung petugas Jasa Raharja di tengah-tengah masyarakat dinilai sangat membantu dan menambah pemahaman publik akan pentingnya perlindungan selama perjalanan,” kata Vera.
Adapun sasaran yang memperoleh pemeriksaan gratis ini adalah para penumpang kapal laut dan awak kapal yang berada di area pelabuhan serta pengendara kendaraan bermotor di sekitar pelabuhan.
Dalam kegiatan Jasa Raharja juga melakukan edukasi keselamatan perjalanan laut, informasi seputar hak-hak penumpang yang dilindungi oleh program asuransi Jasa Raharja, serta mensosialisasikan aplikasi Jasa Raharja yaitu JR Safety Road bagi masyarakat umum yang hadir dan turut serta dalam kegiatan hari ini.
Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan amanah oleh pemerintah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan alat angkutan penumpang umum dan lalu lintas jalan sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Dan Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan, merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara untuk masyarakat khususnya korban kecelakaan lalu lintas. (*)